Rabu, 23 November 2011

Sejarah Singkat Perkembangan Al-Hadits.

Sejarah Singkat Perkembangan Al-Hadits.

Para ulama membagi perkembangan hadits itu kepada 7 periode yaitu :

a. Masa wahyu dan pembentukan hukum ( pada Zaman Rasul : 13 SH - 11 SH ).

b. Masa pembatasan riwayat ( masa khulafaur-rasyidin : 12-40 H ).

c. Masa pencarian hadits ( pada masa generasi tabi'in dan sahabat-sahabat muda : 41 H - akhir abad 1 H ).

d. Masa pembukuan hadits ( permulaan abad II H ).

e. Masa penyaringan dan seleksi ketat ( awal abad III H ) sampai selesai.

f. Masa penyusunan kitab-kitab koleksi ( awal abad IV H sampai jatuhnya Baghdad pada tahun 656 H ).

g. Masa pembuatan kitab syarah hadits, kitab-kitab tahrij dan penyusunan kitab-kitab koleksi yang lebih umum ( 656 H dan seterusnya ).

Pada zaman Rasulullah al-Hadits belum pernah dituliskan sebab :

a. Nabi sendiri pernah melarangnya, kecuali bagi sahabat-sahabat tertentu yang diizinkan beliau sebagai catatan pribadi.

b. Rasulullah berada ditengah-tengah ummat Islam sehingga dirasa tidak sangat perlu untuk dituliskan pada waktu itu.

c. Kemampuan tulis baca di kalangan sahabat sangat terbatas.

d. Ummat Islam sedang dikonsentrasikan kepada Al-Qur'an.

e. Kesibukan-kesibukan ummat Islam yang luar biasa dalam menghadapi perjuangan da'wah yang sangat penting.

Pada zaman-zaman berikutnya pun ternyata al-Hadits belum sempat dibukukan karena sebab-sebab tertentu. Baru pada zaman �Umar bin Abdul Azis, khalifah ke-8 dari dinasti Bani Umayyah ( 99-101 H ) timbul inisiatif secara resmi untuk menulis dan membukukan hadits itu. Sebelumnya hadits-hadits itu hanya disampaikan melalui hafalan-hafalan para sahabat yang kebetulan hidup lama setelah Nabi wafat dan pada sa'at generasi tabi'in mencari hadits-hadits itu.

Diantara sahabat-sahabat itu ialah :

Abu Hurairah, meriwayatkan hadits sekitar 5374 buah. Abdullah bin � Umar bin Khattab, meriwayatkan sekitar 2630 buah. Anas bin Malik, meriwayatkan sebanyak 2286 buah. Abdullah bin �Abbas, meriwayatkan sebanyak 1160 buah. �Aisyah Ummul Mu'minin, meriwayatkan sebanyak 2210 buah. Jabir bin �Abdillah meriwayatkan sebanyak 1540 buah. Abu Sa'id al-Hudri meriwayatkan 1170 buah.

Kenapa kemudian Hadits Dikodifikasi.

Kodifikasi Hadits itu justru dilatar belakangi oleh adanya usaha-usaha untuk membuat dan menyebarluaskan hadits-hadits palsu dikalangan ummat Islam, baik yang dibuat oleh ummat Islam sendiri karena maksud-maksud tertentu, maupun oleh orang-orang luar yang sengaja untuk menghancurkan Islam dari dalam. Dan sampai saat ini ternyata masih banyak hadits-hadits palsu itu bertebaran dalam beberapa literatur kaum Muslimin. Di samping itu tidak sedikit pula kesalahan-kesalahan yang berkembang dikalangan masyarakat Islam, berupa anggapan terhadap pepatah-pepatah dalam bahasa Arab yang dinilai mereka sebagai hadits.

Walaupun ditinjau dari segi isi materinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pokok ajaran Islam, tetapi kita tetap tidak boleh mengatakan bahwa sesuatu ucapan itu sebagai ucapan Rasulullah kalau memang bukan sabda Rasul. Sebab Sabda Rasulullah : " Barangsiapa berdusta atas namaku maka siap-siap saja tempatnya dineraka ".

Alhamdulillah, berkat jasa-jasa dari ulama-ulama yang saleh, hadits-hadits itu kemudian sempat dibukukan dalam berbagai macam buku, serta diadakan seleksi-seleksi ketat oleh mereka sampai melahirkan satu disiplin ilmu tersendiri yang disebut Ilmu Musthalah Hadits. Walaupun usaha mereka belum dapat membendung seluruh usaha-usaha penyebaran hadits-hadits palsu dan lemah, namun mereka telah melahirkan norma-norma dan pedoman-pedoman khusus untuk mengadakan seleksi sebaik-baiknya yang dituangkan dalam ilmu musthalah hadits tersebut.

Sehingga dengan pedoman itu ummat Islam sekarang pun dapat mengadakan seleksi-seleksi seperlunya. Nama-nama Ishak bin Rahawih, Imam Bukhari, Imam Muslim, ar-Rama at-Turmudzi, al-Madini, Ibnu Shalah dan banyak lagi ulama-ulama saleh lainnya adalah rentetan nama-nama yang besar jasanya dalam usaha penyelamatan hadits-hadits dari kepalsuan-kepalsuan sehingga lahirlah ilmu tersebut.

Untuk memberikan gambaran perkembangan hadits dapat kita perhatikan perkembangan kelahiran kitab-kitab hadits dan ilmu-ilmu hadits.

Perbedaan Antara Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai Sumber Hukum

Perbedaan Antara Al-Qur'an dan Al-Hadits sebagai Sumber Hukum

Sekalipun al-Qur'an dan as-Sunnah / al-Hadits sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain ialah :

a. Al-Qur'an nilai kebenarannya adalah qath'I ( absolut ), sedangkan al-Hadits adalah zhanni ( kecuali hadits mutawatir ).

b. Seluruh ayat al-Qur'an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup. Tetapi tidak semua hadits mesti kita jadikan sebagai pedoman hidup. Sebab disamping ada sunnah yang tasyri' ada juga sunnah yang ghairu tasyri �. Disamping ada hadits yang shahih adapula hadits yang dha,if dan seterusnya.

c. Al-Qur'an sudah pasti otentik lafazh dan maknanya sedangkan hadits tidak.

d. Apabila Al-Qur'an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya. Tetapi tidak harus demikian apabila masalah-masalah tersebut diungkapkan oleh hadits........

Selasa, 22 November 2011

HADITS/SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA

HADITS/SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM KEDUA

PENDAHULUAN

Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.

Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, menarik dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan keuar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka diperlukan Al-Hadits/As-Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.

Sekarang timbulah setidaknya ada dua persoalan yang mendasar, yaitu;

Pertama, dapatkah Sunnah berdiri sendiri dalam menentukan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an?; Kedua, apakah semua perbuatan Nabi Muhammad dapat berfungsi sebagai sumber hukum yang harus diikuti oleh setiap umat islam?.

Makalah yang kecil lagi tipis ini, berusaha menjelaskan sekelumit tentang kedua perkara di atas, dan juga menjelaskan adanya keterkaitan antara Al-Hadits/As-Sunnah dengan Al-Qur’an.

SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM

A. DASAR ALASAN SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM

Sunnah adalah sumber hukum Islam (pedoman hidup kaum Muslimin) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah juga merupakan sumber hukum Islam. Bagi mereka yang menolak kebenaran Sunnah sebagai sumber hukum Islam, bukan saja memperoleh dosa, tetpai juga murtad hukumnya. Ayat-ayat Al-Qur’an sendiri telah cukup menjadi alasan yang pasti tentang kebenaran Al-Hadits, ini sebagai sumber hukum Islam. Di dalam Al-Quran dijelaskan antara lain sebagai berikut:

1. Setiap Mu’min harus taat kepada Allah dan kepada Rasulullah. (Al-Anfal: 20, Muhammad: 33, an-Nisa: 59, Ali ‘Imran: 32, al- Mujadalah: 13, an-Nur: 54, al-Maidah: 92).

2. Patuh kepada Rasul berarti patuh dan cinta kepada Allah. (An-Nisa: 80, Ali ‘Imran: 31)

3. Orang yang menyalahi Sunnah akan mendapatkan siksa. (Al-Anfal: 13, Al-Mujadilah: 5, An-Nisa: 115).

4. Berhukum terhadap Sunnah adalah tanda orang yang beriman. (An-Nisa: 65).

Alasan lain mengapa umat Islam berpegang pada hadits karena selain memang di perintahkan oleh Al-Qur’an, juga untuk memudahkan dalam menentukan (menghukumi) suatu perkara yang tidak dibicarakan secara rinci atau sama sekali tidak dibicarakan di dalam Al Qur’an sebagai sumber hukum utama. Apabila Sunnah tidak berfungsi sebagai sumber hukum, maka kaum Muslimin akan mendapatkan kesulitan-kesulitan dalam berbagai hal, seperti tata cara shalat, kadar dan ketentuan zakat, cara haji dan lain sebagainya. Sebab ayat-ayat Al-Qur’an dalam hal ini tersebut hanya berbicara secara global dan umum, dan yang menjelaskan secara terperinci justru Sunnah Rasulullah. Selain itu juga akan mendapatkan kesukaran-kesukaran dalam hal menafsirkan ayat-ayat yang musytarak (multi makna), muhtamal (mengandung makna alternatif) dan sebagainya yang mau tidak mau memerlukan Sunnah untuk menjelaskannya. Dan apabila penafsiran-penafsiran tersebut hanya didasarkan kepada pertimbangan rasio (logika) sudah barang tentu akan melahirkan tafsiran-tafsiran yang sangat subyektif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

B. HUBUNGAN AL-HADITS/AS-SUNNAH DENGAN AL-QUR’AN

Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka As-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi As-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur’an itu adalah sebagai berikut :

Bayan Tafsir,

yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni ushalli” (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah” (Kerjakan shalat). Demikian pula hadits: “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsir dari ayat Al-Qur’an “Waatimmulhajja” ( Dan sempurnakanlah hajimu ).

Bayan Taqrir,

yaitu As-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi: “Shoumu liru’yatihiwafthiru liru’yatihi” (Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah : 185.

Bayan Taudhih,

yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an, seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34, yang artinya sebagai berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih”. Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.

C. DAPATKAH AS-SUNNAH BERDIRI SENDIRI DALAM MENENTUKAN HUKUM

Dalam pembicaraan hubungan As-Sunnah dengan Al-Qur’an telah disinggung tentang bayan tasyri’, yaitu hadits adakalanya menentukan suatu peraturan/hukum atas suatu persoalan yang tidak disinggung sama sekali oleh Al-Qur’an. Walaupun demikian para Ulama telah berselisih paham terhadap hal ini. Kelompok yang menyetujui mendasarkan pendapatnya pada ‘ishmah (keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat) apalagi sekian banyak ayat yang menunjukkan adanya wewenang kemandirian Nabi saw. untuk ditaati. Kelompok yang menolaknya berpendapat bahwa sumber hukum hanya Allah, Inn al-hukm illa lillah, sehingga Rasul pun harus merujuk kepada Allah SWT (dalam hal ini Al-Quran), ketika hendak menetapkan hukum.

Kalau persoalannya hanya terbatas seperti apa yang dikemukakan di atas, maka jalan keluarnya mungkin tidak terlalu sulit, apabila fungsi Al-Sunnah terhadap Al-Quran didefinisikan sebagai bayan murad Allah (penjelasan tentang maksud Allah) sehingga apakah ia merupakan penjelasan penguat, atau rinci, pembatas dan bahkan maupun tambahan, kesemuanya bersumber dari Allah SWT.

Sebenarnya dengan kedudukan Nabi sebagai Rasul pun sudah cukup menjadi jaminan (sesuai dengan fungsinya sebagai tasyri’) adalah harus menjadi pedoman bagi umatnya, dan seterusnya. Tetapi mereka yang keberatan, beralasan antara lain: Bahwa fungsi Sunnah itu tidak lepas dari tabyin atas apa yang dinyatakan Al-Qur’an sebagaimana penegasan Allah:

“keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (An-Nahl: 44)

Maka apa saja yang diungkap Sunnah sudah ada penjelasannya dalam Al-Qur’an meski secara umum sekalipun. Sebab Al-Qur’an sendiri menegaskan

“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab ini” (Al-An’am : 38)

Sebenarnya kedua pendapat itu tidak mempunyai perbedaan yang pokok. Walaupun titik tolak berpikirnya berbeda, tetapi kesimpulannya adalah sama. Yang diperdebatkan keduanya adalah soal adanya hadits yang berdiri sendiri. Apakah betul-betul ada atau hanya karena menganggap Al-Qur’an tidak membahasnya, padahal sebenarnya membahas.

Seperti dalam soal haramnya kawin karena sesusuan, menurut pihak pertama adalah karena ditetapkan oleh Sunnah yang berdiri sendiri, tetapi ketetapan itu adalah sebagai tabyin/tafsir daripada ayat Al-Qur’an yang membahasnya secara umum dan tidak jelas. Mereka sama-sama mengakui tentang adanya sesuatu tersebut tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah Al-Qur’an pernah menyinggungnya atau tidak (hanya ditetapkan oleh Sunnah saja)

Dalam kasus-kasus persoalan lain sebenarnya masih banyak hal-hal yang ditetapkan oleh Sunnah saja, yang barangkali sangat sulit untuk kita cari ayat Al-Qur’an yang membahasnya, walaupun secara umum dan global. Oleh karena itulah kita cenderung untuk berpendapat sama dengan pihak yang pertama.

D. APAKAH SEMUA PERBUATAN NABI MUHAMMAD SAW DAPAT BERFUNGSI SEBAGAI SUMBER HUKUM, YANG HARUS DIIKUTI OLEH SETIAP MUSLIM?

Pada dasarnya seorang Nabi punya peran sebagai panutan bagi umatnya. Sehingga umatnya wajib menjadikan diri seorang Nabi sebagai suri tauladan dalam hidupnya.

Namun perlu juga diketahui bahwa tidak semua perbuatan Nabi menjadi ajaran yang wajib untuk diikuti. Memang betul bahwa para prinsipnya perbuatan Nabi itu harus dijadikan tuntunan dan panutan dalam kehidupan. Akan tetapi kalau kita sudah sampai detail masalah, ternyata tetap ada yang menjadi wilayah khushushiyah beliau. Ada beberapa amal yang boleh dikerjakan oleh Nabi tetapi haram bagi umatnya. Di sisi lain ada amal yang wajib bagi Nabi tapi bagi umatnya hanya menjadi Sunnah. Lalu ada juga yang haram dikerjakan oleh Nabi tetapi justru boleh bagi umatnya. Hal ini bisa kita telaah lebih lanjut dalam beberapa uraian berikut ini:

1. Boleh bagi Nabi, haram bagi umatnya

Ada beberapa perbuatan hanya boleh dikerjakan oleh Rasulullah SAW, sebagai sebuah pengecualian. Namun bagi kita sebagai umatnya justru haram hukumnya bila dikerjakan. Contohnya antara lain:

® Berpuasa Wishal

Puasa wishal adalah puasa yang tidak berbuka saat Maghrib, hingga puasa itu bersambung terus sampai esok harinya. Nabi Muhammad SAW berpuasa wishal dan hukumnya boleh bagi beliau, sementara umatnya justru haram bila melakukannya.

® Boleh beristri lebih dari empat wanita

Contoh lainnya adalah masalah kebolehan poligami lebih dari 4 isteri dalam waktu yang bersamaan. Kebolehan ini hanya berlaku bagi Rasulullah SAW seorang, sedangkan umatnya justru diharamkan bila melakukannya.

2. Yang wajib bagi Nabi, Sunnah bagi ummatnya

Sedangkan dari sisi kewajiban, ada beberapa amal yang hukumnya wajib dikerjakan oleh Rasulullah SAW, namun hukumnya hanya Sunnah bagi umatnya.

® Shalat Dhuha’

Shalat dhuha’ yang hukumnya Sunnah bagi kita, namun bagi Nabi hukumnya wajib.

® Qiyamullail

Demikian juga dengan shalat malam (qiyamullaih) dan dua rakaat fajar. Hukumnya Sunnah bagi kita tapi wajib bagi Rasulullah SAW.

® Bersiwak

Selain itu juga ada kewajiban bagi beliau untuk bersiwak, padahal bagi umatnya hukumnya hanya Sunnah saja.

® Bermusyawarah

Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun Sunnah bagi umatnya

® Menyembelih kurban (udhhiyah)

Hukumnya wajib bagi Nabi SAW namun Sunnah bagi umatnya.

3. Yang haram bagi Nabi tapi boleh bagi ummatnya

® Menerima harta zakat

Semiskin apapun seorang Nabi, namun beliau diharamkan menerima harta zakat. Demikian juga hal yang sama berlaku bagi keluarga beliau (ahlul bait).

® Makan makanan yang berbau

Segala jenis makanan yang berbau kurang sedang hukumnya haram bagi beliau, seperti bawang dan sejenisnya. Hal itu karena menyebabkan tidak mau datangnya malakat kepadanya untuk membawa wahyu.

Sedangkan bagi umatnya, hukumnya halal, setidaknya hukumnya makruh. Maka jengkol, petai dan makanan sejenisnya, masih halal dan tidak berdosa bila dimakan oleh umat Muhammad SAW.

® Haram menikahi wanita ahlulkitab

Karena isteri Nabi berarti umahat muslim, ibunda orang-orang muslim. Kalau isteri Nabi beragam nasrani atau yahudi, maka bagaimana mungkin bisa terjadi.

Sedangkan bagi umatnya dihalalkan menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana telah dihalalkan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3.

Selain hal-hal yang diuraikan di atas, perbuatan-perbuatan Nabi Muhammad sebelum kerasulan bukan merupakan sumber hukum dan tidak wajib diikuti. Walaupun oleh sejarah dicatat bahwa perbuatan dan perkataan Nabi selalu terpuji dan benar, sehingga beliau mendapatkan gelar Al-Amin. Akan tetapi kehiupannya waktu itu bisa dijadikan sebagai suatu contoh yang sangat baik bagi kehidupan setiap setiap muslim. Sebagaimana bolehnya kita mengambil contoh atas perbuatan-perbuatan yang baik walaupun dari orang luar Islam sekalipun.

Semua contoh di atas merupakan hasil istimbath hukum para ulama dengan cara memeriksa semua dalil baik yang ada di dalam Al-Quran maupun yang ada di dalam Sunnah Nabi SAW.

KESIMPULAN

Dari semua yang telah diuraikan sebelumnya telah, dapat diambil beberapa kesimpulan pokok sebagai berikut:

1. Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan menurut istilah, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan taqrir atau persetujuan yang disandarkan pada Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir).

2. Peran dan kedudukan Hadits adalah sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an dan juga menjadi sumber hukum sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.

4. Dalam hubungannya dengan Al-Qur’an, As-Sunnah memiliki beberapa fungsi seperti; bayan tafsir yang menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak; Bayan Taqrir, berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an, dan; Bayan Taudhih, yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an

3. Dalam beberapa kasus, As-Sunnah dapat saja berdiri sendiri dalam menentukan hukum, hal ini didasarkan pada keterpeliharaan Nabi dari dosa dan kesalahan, khususnya dalam bidang syariat. Dan hal ini terbatas pada suatu perkara yang Al-Qur’an tidak menyinggungnya sama sekali, atau sulit ditemui dalil-dalilnya dalam Al-Qur’an.

Tidak semua perbuatan Nabi Muhammad merupakan sumber hukum yang harus diikuti oleh umatnya, seperti perbuatan dan perkataannya pada masa sebelum kerasulannya.

Referensi

Al-Qur’an

Faridl, Miftah, (2001), As-Sunnah Sumber Hukum Islam Yang Kedua, Bandung: Pustaka

Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. T.M., (1965), Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Jakarta: Bulan Bintang

Quraish, M. Syihab, (1996), Membumikan Al-Qur’an, Bandung: Mizan

Sabtu, 15 Oktober 2011

Mukadimah

          Dengan memanjatkan segala puja dan puji serta rasa syukur ke hadlirat zat yang maha suci,ilahi ya rabbi Allah SWT,yang telah memberikan taufiq dan hidayahnya kepada pengurus untuk dapat menjalankan amanah kaum muslimin dan muslimat pada umumnya,Jamaah majelis dzikir dan shalawat NURUL AULIA pada khususnya,untuk dapat membentuk sebuah majelis ta'lim sebagai sarana dakwah islamiah yang bertujuan untuk meluruskan ajaran agama islam dan menjembatani masyarakat awam kepada aqidah islamiah yakni Ahlu Sunnah Wal Jamaah.
           Sholawat serta salam semoga senantiasa selamanya tercurah limpahkan selalu kepada seorang hamba pilihan Allah SWT dan sekaligus seorang hamba yang menjadi kekasih Allah SWT.
Sayyidul wujud Wa Afdhali Kulli Maujud,Nabi besar Muhammad SAW,kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya,mudah-mudahan kita selaku umatnya yang senantiasa setiap saat selalu bershalawat kepadanya akan mendapatkan Syafaatul Uzma nya di yaumil qiamah..amiin ya Allah ya rabbal alamiin.
            Majelis dzikir dan shalawat merupakan sarana dakwah islamiah yang mempunyai peran sangat penting dalam membina umat khususnya para generasi muda,dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT serta menumbuhkan rasa cinta kepada Nabi Muhammad rasulullah SAW.
majelis juga berkewajiban mencetak kader-kader agama yang menjalankan syariat islam sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW melalui Al Qur'an dan Al Hadist.Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan pendidikan nasional negara republik indonesia yaitu menciptakan manusia indonesia seutuhnya yang berakhlaqul karimah.itulah kini yang sedang di kerjakan Majelis NURUL AULIA dengan membentuk pengajian rutin setiap malam jum'at yang bertempat di masjid jami Al falah Ratujaya kota Depok,melalui kajian kegiatan belajar mengajar,silaturahmi dan pembekalan mental kepada seluruh jamaahnya.
             Melalui majelis ini diharapkan semangat berdzikir dan bershalawat serta menuntut ilmu agamanya Allah SWT dapat terus ditingkatkan sehingga dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umat.

Visi dan Misi majelis dzikir dan sholawat ''NURUL AULIA''
1.Mewujudkan keinginan seluruh jamaah untuk memiliki majelis ta'lim.
2.Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
3.Menumbuhkan kecintaan kepada Nabi Muhammad Rasulullah SAW.
4.Mempererat tali silaturahmi antara ulama,umara dan masyarakat.
5.Menciptakan kader-kader yang berfaham Ahlu Sunnah Wal Jamaah.

Adapun kegiatan yang sampai saat ini dilaksanakan oleh Majelis Dzikir dan Shalawat NURUL AULIA antara lain :
1. Program yang dilaksanakan.
    -Pengajian rutin setiap malam jum'at di masjid jami al falah.
    -Pengajian rutin setiap malam senin di kediaman pembina majelis nurul aulia.
    -Pengajian keliling setiap malam minggu ke masjid/mushola/majlis ta'lim
    -Ziarah ke makam Habib muhammad bin yahya setiap minggu ke.4
    -Pelatihan rutin alat hadhroh dan vocal setiap malam kamis.
2.Program yang akan dilaksanakan.
    -Membentuk pengajian untuk anak-anak dan remaja.
    -Pembinaan dan pelatihan alat hadhroh kepada jamaah majelis.
    -Meningkatkan sumber daya manusia.

Pesan Penting Khutbah Perpisahan Rosulullah di Arafah Saat Menunaikan Ibadah Haji

"Wahai manusia sekalian, dengarkanlah perkataanku ini, karena aku tidak mengetahui apakah aku dapat menjumpaimu lagi setelah tahun ini di tempat wukuf ini.


 
(1) larangan membunuh jiwa dan mengambil harta orang lain tanpa alasan yang hak
Wahai manusia sekalian,
Sesungguhnya darah kamu dan harta kekayaan kamu merupakan kemuliaan ( haram dirusak oleh orang lain ) bagi kamu sekalian, sebagaimana mulianya hari ini di bulan yang mulia ini, di negeri yang mulia ini.


(2) kewajiban meninggalkan tradisi jahiliyah : pembunuhan , riba
Ketahuilah sesungguhnya segala tradisi jahiliyah mulai hari ini tidak boleh dipakai lagi. Segala sesuatu yang berkaitan dengan perkara kemanusiaan ( seperti pembunuhan, dendam, dan lain-lain ) yang telah terjadi di masa jahiliyah, semuanya batal dan tidak boleh berlaku lagi. (Sebagai contoh ) hari ini aku nyatakan pembatalan pembunuhan balasan atas terbunuhnya Ibnu Rabi'ah bin Haris yang terjadi pada masa jahiliyah dahulu.
Transaksi riba yang dilakukan pada masa jahiliyah juga tidak sudah tidak berlaku lagi sejak hari ini. Transaksi yang aku nyatakan tidak berlaku lagi adalah transaksi riba Abbas bin Abdul Muthalib. Sesungguhnya seluruh transaksi riba itu semuanya batal dan tidak berlaku lagi.

(3) mewaspadai gangguan syaitan dan kewajiban menjaga agama
Wahai manusia sekalian,
Sesungguhnya syetan itu telah putus asa untuk dapat disembah oleh manusia di negeri ini, akan tetapi syetan itu masih terus berusaha (untuk menganggu kamu ) dengan cara yang lain . Syetan akan merasa puas jika kamu sekalian melakukan perbuatan yang tercela. Oleh karena itu hendaklah kamu menjaga agama kamu dengan baik.

 
(4) larangan mengharamkan yang dihalalkan dan sebaliknya
 
Wahai manusia sekalian,
Sesungguhnya merubah-rubah bulan suci itu akan menambah kekafiran. Dengan cara itulah orang-orang kafir menjadi tersesat. Pada tahun yang satu mereka langgar dan pada tahun yang lain mereka sucikan untuk disesuaikan dengan hitungan yang telah ditetapkan kesuciannya oleh Allah. Kemudian kamu menghalalkan apa yang telah diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang telah dihalalkanNya.
Sesungguhnya zaman akan terus berputar, seperti keadaan berputarnya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun adalah dua belas bulan. Empat bulan diantaranya adalah bulan-bulan suci. Tiga bulan berturut-turut : Dzul Qa'dah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Bulan Rajab adalah bulan antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya'ban.

(5) kewajiban memuliakan wanita (isteri)
Takutlah kepada Allah dalam bersikap kepada kaum wanita, karena kamu telah mengambil mereka (menjadi isteri ) dengan amanah Allah dan kehormatan mereka telah dihalalkan bagi kamu sekalian dengan nama Allah.
Sesungguhnya kamu mempunyai kewajiban terhadap isteri-isteri kamu dan isteri kamu mempunyai kewajiban terhadap diri kamu. Kewajiban mereka terhadap kamu adalah mereka tidak boleh memberi izin masuk orang yang tidak kamu suka ke dalam rumah kamu. Jika mereka melakukan hal demikian, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan. Sedangkan kewajiban kamu terhadap mereka adalah memberi nafkah, dan pakaian yang baik kepada mereka.
Maka perhatikanlah perkataanku ini, wahai manusia sekalian..sesungguhnya aku telah menyampaikannya..


(6) Kewajiban berpegang teguh pada Al Qur'an dan as Sunnah
Aku tinggalkan sesuatu bagi kamu sekalian. Jika kamu berpegang teguh dengan apa yang aku tinggalkan itu, maka kamu tidak akan tersesat selama-lamanya. Itulah Kitab Allah (Al-Quran ) dan sunnah nabiNya (Al-Hadis ).

(7) kewajiban taat kepada pemimpin siapapun dia selama masih berpegang teguh pada al Qur'an
Wahai manusia sekalian..dengarkanlah dan ta'atlah kamu kepada pemimpin kamu , walaupun kamu dipimpin oleh seorang hamba sahaya dari negeri Habsyah yang berhidung pesek, selama dia tetap menjalankan ajaran kitabullah (Al- Quran ) kepada kalian semua.

(8) Kewajiban berbuat baik kepada hamba sahaya
Lakukanlah sikap yang baik terhadap hamba sahaya. Berikanlah makan kepada mereka dengan apa yang kamu makan dan berikanlah pakaian kepada mereka dengan pakaian yang kamu pakai. Jika mereka melakukan sesuatu kesalahan yang tidak dapat kamu ma'afkan, maka juallah hamba sahaya tersebut dan janganlah kamu menyiksa mereka.

(9) Umat Islam adalah bersaudara satu dengan yang lain
Wahai manusia sekalian.
Dengarkanlah perkataanku ini dan perhatikanlah.
Ketahuilah oleh kamu sekalian, bahwa setiap muslim itu adalah saudara bagi muslim yang lain, dan semua kaum muslimin itu adalah bersaudara. Seseorang tidak dibenarkan mengambil sesuatu milik saudaranya kecuali dengan senang hati yang telah diberikannya dengan senang hati. Oleh sebab itu janganlah kamu menganiaya diri kamu sendiri.


(10) kewajiban menyampaikan khutbah Rosulullah saw kepada yang lain
Ya Allah..sudahkah aku menyampaikan pesan ini kepada mereka..?
Kamu sekalian akan menemui Allah, maka setelah kepergianku nanti janganlah kamu menjadi sesat seperti sebagian kamu memukul tengkuk sebagian yang lain.
Hendaklah mereka yang hadir dan mendengar khutbah ini menyampaikan kepada mereka yang tidak hadir. Mungkin nanti orang yang mendengar berita tentang khutbah ini lebih memahami daripada mereka yang mendengar langsung pada hari ini.
Kalau kamu semua nanti akan ditanya tentang aku, maka apakah yang akan kamu katakan ? Semua yang hadir menjawab : Kami bersaksi bahwa engkau telah menyampaikan tentang kerasulanmu, engkau telah menunaikan amanah, dan telah memberikan nasehat. Sambil menunjuk ke langit, Nabi Muhammad kemudian bersabda : " Ya allah, saksikanlah pernyataan mereka ini..Ya Allah saksikanlah pernyatan mereka ini..Ya allah saksikanlah pernyataan mereka ini..Ya Allah saksikanlah pernyatan mereka ini " [Hadis Bukhari dan Muslim].


Sumber : www.hizbut-tahrir.co.id

Ia Masuk Surga, Padahal tak Pernah Shalat

Judul :Ia Masuk Surga, Padahal tak Pernah Shalat
Penulis : Badiatul Muchlisin Asti


Buku ini berawal dari rubik Kisah Hikmah di bulletin dakwah Ilma Nafia,  dirubiknya disetiap edisinya, memunculkan kisah-kisah hikmah yang bermanfaat sebagia bahan renungan. Di dalam buku ini ada 50 kisah menarik sekaligus memotivasi pembaca agar gemar beramal soleh.

Di artikel ini saya mengutip pada bab 9 halaman 36 mengisahkan tentang "Ia Masuk Surga, Padahal tak Pernah Shalat"

Diriwayatkan, tatkala Rasulullah  SAW, mengadakan pengepungan terhadap beberapa benteng Khaibar, datang seorang pengembala yang berwajah hitam bersama kambing-kambing gembalaannya. Ia adalah seorang pekerja yang bekerja  dengan orang-orang yahudi di benteng itu sebagai  orang upahan, Ia berkata kepada Rasulullah SAW, " Wahai Rasulullah, paparkan kepadaku apa itu Islam?" Lantas, Beliau memaparkanya secara panjang lebar tentang  seluk-beluk Islam. Karena kagum, maka orang itupun masuk islam.
Tatkala udah masuk Islam, ia berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ini seorang upahan yang bekerja pada pemilik kambing-kambing ini sebagai amanah bagiku,. Apa yang seharusnya aku perbuat?"

"Lemparkan pasir itu kewajah-wajahnya, pasti ia akan kembali lagi ketuannya, " jawab Rasulullah. Maka, si pengembala berkulit hitam ini mengambil segenggam kerikil, lalu melemparkannya ke arah wajah kambing-kambing tersebut seraya berkarta." Pulanglah ketuan kalian. Demi Allah, taku tidak pernah sudi lagi menemani kalian. "Maka, secara ajaib kambing-kambing itu pun pergi secara bergerombolan seakan ada orang yang mengiringnya, hingga semauanya masuk ke benteng itu. 

Setelah itu, Si pengembala maju kearah benteng itu untuk ikut serta berperang bersama kuam kaum muslimin. Namun ia terkena lemparan batu keras yang kemudian merengut nyawanya, padahal ia belum sempat shalat untuk Allah walaupun satu raka'at pun.

Kemudian jenazah si pengembala itu dibawa kesamping Rasulullah SAW. Dalam kondisi tertutup dengan kondisi terlilit. Lalu, beliau yang ketika itu bersama sebagian para sahabatnya  menoleh kearahnya kemudain berpaling. Para sahabat heran dan lantas berkata," Wahai Rasulullah, mengapa engkau berpaling darinya?"

Beliau segera menjawab, " Sesungguhnya ia sekarang bersama istrinya, bidadari jelita yang sedang menggerak-gerakkan badannya untuk menghilangkan debu yang menempel." Mudah-mudahan kisah ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Amin…

Keutamaan Sholat

 

Syaqiq Balkhi, seorang syeikh dan ahli shufi yang terkenal berkata, "kita akan mendapatkan lima hal melalui lima cara, yaitu :
  1. Keberkahan rezeki melalui sholat dhuha.
  2. Cahaya di dalam kubur melalui sholat tahajud.
  3. Kemudahan menjawab pertanyaan munkar dan nakir melalui bacaan al Qur'an.
  4. Kemudahan melintas titian shirath melalui puasa dan sedekah.
  5. Naungan Arsy Ilahi melalui dzikrulloh dalam keadaan sendirian.
Di dalam berbagai kitab hadits banyak sekali hadits yang menegaskan pentingnya sholat serta keutamaan-keutamaannya, sehingga sulit dan terlalu banyak jika dituliskan keseluruhan.
Berikut adalah beberapa terjemahan hadits dari beberapa hadits Rosululloh saw :
  1. Perintah pertama yang diturunkan Alloh swt kepada umatNYA adalah sholat, dan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat adalah sholat.
  2. Takutlah kepada Alloh mengenai sholat ! Takutlah kepada Alloh mengenai sholat ! Takutlah kepada Alloh mengenai sholat !
  3. Pembatas antara seseorang dengan syirik adalah sholat.
  4. Ciri seorang muslim adalah sholat. Seseorang yang mengerjakan sholatnya dengan hati yang khusyu, menjaga waktu-waktunya dan memperhatikan sunnah-sunnahnya, maka dia adalah seorang yang beriman.
  5. Alloh swt tidak mewajibkan sesuatu yang lebih utama daripada iman dan sholat. Seandainya ada sesuatu kewajiban yang lebih utama daripada itu niscaya Alloh swt akan memerintahkan para malaikatNya yang sebagian dari mereka senantiasa ruku' dan sebagian lagi terus menerus sujud.
  6. Sholat adalah tiang agama.
  7. Sholat menghitamkan mulut syetan.
  8. Sholat adalah cahaya bagi orang yang beriman.
  9. Sholat adalah jihad yang paling utama.
  10. Selagi seseorang menjaga sholatnya, maka Alloh swt mencurahkan seluruh perhatianNya, tetapi jika ia melalaikan sholatnya, maka perhatian Alloh akan terlepas.
  11. Apabila suatu musibah turun dari langit, maka orang-orang yang memakmurkan masjid akan terhindar darinya.
  12. Apabila seseorang masuk ke dalam neraka jahannam disebabkan dosa-dosanya, maka api neraka tidak akan membakar anggota tubuh yang digunakan untuk bersujud.
  13. Alloh swt mengharamkan api neraka bagi anggota tubuh yag digunakan untuk bersujud.
  14. Amal yang paling disukai Alloh swt adalah sholat tepat pada waktunya.
  15. Keadaan manusia yang paling disukai Alloh swt adalah ketika dalam keadaan sujud, yaitu keningnya menyentuh tanah.
  16. Sedekat-dekat seseorang kepada Alloh adalah ketika dia berada dalam keadaan sujud.
  17. Sholat adalah anak kunci pintu surga.
  18. Apabila seseorang berdiri untuk melaksanakan sholat, maka pintu-pintu surga akan terbuka. Lalu tersingkaplah tabir antara Alloh swt dengan orang yang sholat itu selama dia tidak sibuk dngan batuk, dan sebagainya (yaitu perkara-perkara yag dibenci dalam sholat)
  19. Seseorang yang sedang melaksanakan sholat berarti mengetuk pintu yang maha kuasa, sebagaimana orang mengetuk pintu, maka pasti akan dibukakan baginya.
  20. Kedudukan sholat dalam agama adalah seperti kepala pada badan.
Itulah keutamaan sholat yang harus kita perhatikan baik-baik. Mulai sekarang marilah bersama-sama meningkatkan kualitas sholat kita, menambah kuantitas sholat sunnah kita, dan memperbaiki cara sholat kita agar kualitas sholat kita semakin meningkat…

Firman Allah SWT dan Hadist Rasulullah SAW tentang ilmu pengetahuan

Firman-firman Allah SWT dan Hadist-hadist Rasulullah SAW setentang ilmu pengetahuan seperti berikut ini :
Allah SWT berfirman :
•   “Dan katakanlah, Ya Tuhanku tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.” (QS. Thoha : 114)

•   Berfirman Allah SWT :
“Sesungguhnya yang takut diantara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (QS. Faatir : 28)

•   Dari Mua’awiyah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa dikehendaki oleh Allah menjadi baik, maka Dia memberikan kefahaman (ilmu) masalah agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)

•   Dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah memudahkan bagi orang itu karena ilmu tersebut jalan menuju ke Syorga.” (HR. Muslim)

•   Dari Sahl bin Sa’ad ra bahwasanya Nabi SAW bersabda :
 “Dan Allah, jika Allah memberi petunjuk kepada seseorang dengan perantaraan mu, itu lebih baik daripada unta merah. (hak milik orang yang paling berharga).” (HR. Bukhari dan Muslim)

•   Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash ra, bahwasanya Nabi SAW bersabda :
“Sampaikanlah (ilmu) dari aku meski hanya satu ayat, dan boleh saja kalian menceritakan dari Bani Israil (boleh) untuk diambil pelajaran. Dan barang siapa mendustakan atasku (mengatasnamakan suatu pembicaraan kepada Nabi, padahal kalian tidak menyabdakannya) dengan sengaja, maka sebaiknya ia meletakkan tempat duduknya di Neraka.” (HR. Bukhari)

•   Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila anak Adam (manusia) mati, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau amak shaleh yang selalu mendo’akannya.” (HR. Muslim)

•   Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa mengajak kepada jalan yang baik, maka ia mendapat pahala sebanyak pahala orang yang mengikutinya (mengikuti ajakannya) tanpa mengurangi pahala mereka sendiri sedikitpun.” (HR. Muslim)

•   Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“Dunia dan segala isinya adalah terkutuk kecuali dzikir dan taat kepada Allah SWT, serta orang alim dan orang yang belajar.” (HR. Turmudzi)

•   Dari Anas ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa keluar dengan tujuan menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah sampai ia kembali.” (HR. Turmudzi)

•   Dari Abu Sa’id Al-Khudriy dari Nabi SAW beliau bersabda :
“Seorang mukmin tidak akan merasa kenyang untuk berbuat kebaikan sehingga akhir tujuannya adalah Syorga.” (HR. Turmudzi)

•   Dari Abu Darda ra, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa  menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allah akan memudahkan baginya jalan menuju Syorga. Dan sesungguhnya Malaikat membentangkan sayapnya untuk orang yangmenuntut ilmu karena puas dengan apa diperbuatnya, dan bahwasanya penghuni langit dan bumi sampai ikan dilautan memintakan ampun kepada orang yang pandai. Kelebihan orang alim terhadap abid (orang yang ahli ibadah tetapi tidak alim), bagaikan kelebihan bulan purnama terhadap bintang-bintang yang lain. Sesungguhnya ulama adalah pewaris para Nabi, dan bahwasanya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, tetapi para Nabi mewariskan ilmu pengetahuan. Maka barang siapa mengambil (menuntut) ilmu, maka ia telah mengambil bagian yang sempurna.” (HR. Turmudzi)

•  Dari Ibnu Mas’ud ra, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“Semoga Allah SWT memberi cahaya yang berkilauan kepada seseorang yang mendengar sesuatu dari ku, kemudian ia menyampaikannya sebagaimana yang telah ia dengar, karena banyak orang yang disampaikan kepadanya (sesuatu itu) lebih menghayati, daripada orang yang mendengarnya sendiri.” (HR Turmudzi)

•   Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa ditanya tentang suatu ilmu kemudian ia menyembunyikannya (tidak menjawab dengan sebenarnya), maka kelak di hari Kiamat ia akan dikendalikan dengan kendali dari api Neraka. ” (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

•   Daru Abu Hurairah ra, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :
“Barang siapa yang mempelajari ilmu pengetahuan yang semestinya bertujuan untuk mencari ridha Allah ‘Azza wa jalla, kemudian ia mempelajarinya dengan tujuan hanya untuk mendapatkan kedudukan (kekayaan duniawi), maka ia tidak akan mendapatkan baunya Syorga kelak pada hari Kiamat.” (HR. Abu Daud)

•   Dari Abdullah bin Amr bin Ash ra, ia berkata : Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda :
“Sungguh, Allah SWT tidak akan mencabut ilmu dari manusia begitu saja. Tetapi Allah SWT  mencabutnya dengan mengambil (mewafatkan) orang-orang yang berilmu, sampai tidak lagi tersisa seorang alim pun, lalu menjadikan orang-orang bodoh sebagai pemimpin. Para pemimpin yang bodoh itu ditanya, lalu mereka memberi fatwa tanpa dasar ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

•   Dari Abu Umamah ra, Rasulullah SAW bersabda :
“Kelebihan orang alim terhadap orang yang ahli ibadah (tetapi tidak alim), seperti kelebihan ku terhadap orang yang paling rendah diantara kalian.” Kemudian Rasulullah meneruskan sabdanya : “ Sesungguhnya Allah, Malaikat serta penghuni langit dan bumi sampai-sampai semut yang berada di sarangnyadan juga ikan, senantiasa memintakan rahmat kepada orang yang mengajarkan (ilmu) kebaikan kepada manusia.” (HR. Turmudzi)

   Yang demikian sesuai dengan Sabda Rasul, adalah sebagai kafarat (penghapus) terhadap sesuatu (kekhilafan) yang terjadi di dalam pertemuan.